Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini

jpnn.com, BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam menolak pengajuan sembilan paspor pada Januari 2025.
Penolakan tersebut dilakukan lantaran pemohon terindikasi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana mengungkapkan pihaknya terus berupaya memperketat dalam penerbitan paspor.
Upaya ini dilakukan sebagai pencegahan perjalanan PMI ilegal hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian marak di luar negeri.
“Total penolakan permohonan paspor di bulan Januari 2025 sudah ada sembilan permohonan. Biasanya, karena memberikan keterangan yang tidak benar atau terindikasi menjadi PMI nonprosedural,” ungkap Kharisma, Sabtu (15/2).
Kharisma menyampaikan Imigrasi Batam juga telah membentuk desa binaan sebagai upaya untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing dan mencegah tindak pidana perdagangan orang di daerah tersebut.
Menurut Kharisma, di setiap desa binaan Imigrasi tersebut terdapat Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) yang akan memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO.
“Ini inovasi dari Imigrasi. Sudah terbentuk di dua kelurahan. Nanti bakal nambah terus dan dibentuk di kelurahan lainnya. Alasan untuk dua lokasi ini karena melihat beberapa kasus yang menonjol terkait TPPO,” jelasnya.
Imigrasi Batam memperketat penerbitan paspor sebagai pencegahan perjalanan PMI ilegal hingga TPPO yang kian marak di luar negeri
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Kementerian P2MI Memfasilitasi Kepulangan 124 Pekerja Migran dari Arab Saudi
- Pemerintah Diminta Cabut Moratorium Pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Timur Tengah
- Satu PMI Ditemukan Tewas Penuh Luka di Kamboja, Menteri P2MI Bilang Begini
- Menteri Karding Puji Aksi Heroik PMI Selamatkan Warga dan Lansia Dalam Kebakaran Hutan di Korsel
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar