4 Perwira yang Dipecat Mengajukan Memori Banding, Polri Lakukan Langkah Ini
Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, telah disidang etik Jumat (2/9).
Lalu, Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri, disidang etik pada Selasa (6/9).
AKBP Jerry Raymond Siagian, mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, disidang etik Jumat (10/9).
Adapun keempat pelanggar tersebut terlibat dalam pelanggaran etik Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.
Tiga di antaranya, yaitu Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria, berstatus tersangka obstruction of justice.
Ferdy Sambo yang lebih dulu disidang etik dengan sanksi PTDH telah menggunakan haknya mengajukan banding atas putusan Sidang KKEP.
Hak ini diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Meski demikian, banding Ferdy Sambo ditolak.
Polri menerima memori banding yang diajukan empat perwira yang dipecat sebagai anggota Polri terkait kasus Ferdy Sambo. Begini langkah Polri selanjutnya.
- Penyelundupan 20 Ribu Lebih Pil Ekstasi Digagalkan Bea Cukai-Polri, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA
- Polri Terus Matangkan Persiapan Pengamanan WWF ke-10 di Bali
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Ratusan Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditutup Polisi dan Tentara
- Polri Bantu Pulihkan Jalur Penghubung Padang-Bukittinggi