4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan pernyataan terbaru mengenai CPNS, nasib honorer, dan pengangkatan non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
Berikut beberapa poin penting pernyataan Kepala BKN Prof Zudan, panggilan akrabnya.
1. Segera Usulkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Kepala BKN meminta instansi pusat dan daerah untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dia mengatakan, BKN tidak dapat mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu tanpa usulan dari instansi.
Diketahui, mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 itu disebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.
Pada Diktum KELIMA KepmenPANRB tertanggal 13 Januari 2025 itu dinyatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi honorer database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
Berikut ini 4 poin penting instruksi dari Kepala BKN Zudan Arif, ada soal nasib honorer database BKN gagal seleksi CPNS dan PPPK 2024.
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus