4 Santriwati Dilecehkan Oknum Pengajar Ponpes di Batang, Modusnya, Ya Tuhan
Senin, 31 Juli 2023 – 17:52 WIB
"Saat ini, kami masih terus menangani kasus pelecehan tersebut. Untuk saat ini masih ada empat korban yang melaporkan, namun bisa juga mungkin bertambah," ujar Saufi.
Penyidik Polres Batang juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.
Tersangka N dijerat polisi dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka juga dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penyidik Polres Batang sedang menangani kasus 4 santriwati dilecehkan oknum pengajar ponpes. Begini modus pelaku pelecehan seksual itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kasus Santriwati di Rohil Tewas Diduga Keracunan
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang