4 Santriwati Dilecehkan Oknum Pengajar Ponpes di Batang, Modusnya, Ya Tuhan
Senin, 31 Juli 2023 – 17:52 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap santriwati. Foto: Ricardo/JPNN com
"Saat ini, kami masih terus menangani kasus pelecehan tersebut. Untuk saat ini masih ada empat korban yang melaporkan, namun bisa juga mungkin bertambah," ujar Saufi.
Penyidik Polres Batang juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.
Tersangka N dijerat polisi dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka juga dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penyidik Polres Batang sedang menangani kasus 4 santriwati dilecehkan oknum pengajar ponpes. Begini modus pelaku pelecehan seksual itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- Ponpes Denanyar Jombang Buka Beasiswa Santri & Mahasantri 2025
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum