4 Syarat jadi Justice Collaborator
Kamis, 17 Mei 2012 – 00:27 WIB
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, seorang tersangka bisa jadi juctice collaborator jika penuhi empat syarat. Pertama, dia punya informasi yang penting untuk ungkap kasus korupsi yang sesungguhnya. Informasinya bisa merambat ke pelaku utama.
"Kedua, dia bekerjasama dengan penegak hukum, tidak buron sampai ke Kolombia," kata Denny sambil tersenyum dalam diskusi bertema "Sistem Justice Collaborator dalam mengungkap tindak pidana korupsi" di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/5).
Ketiga, seseorang itu mengakui korupsi dan mengembalikan uang yang dikorupsi. Keempat, secara resmi dia mendapat perlindungan sebagai whistle blower atau JC dari LPSK.
Soal Mindo dalam kasus suap wisma atlet, lanjut Denny dalam acara yang dimoderatori Jubir KPK Johan Budi itu masih jadi perdebatan.
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, seorang tersangka bisa jadi juctice collaborator jika penuhi empat syarat. Pertama,
BERITA TERKAIT
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Menteri Anas Umumkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Penting!
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia