4 Syarat Kompetensi ASN yang Akan Dipindahkan ke IKN

4 Syarat Kompetensi ASN yang Akan Dipindahkan ke IKN
KemenPAN-RB menyiapkan pemindahan ASN ke IKN. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Kedua, ASN yang punya kemampuan multitasking.

Ketiga, ASN yang menguasai substansi mengenai prinsip IKN.

Empat, ASN yang mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” kata Anas, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

Anas menekankan bahwa strategi perpindahan menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tetapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju Smart Government.

Dalam penerapan smart government yang mengutamakan fleksibilitas, kolaborasi, dan agile di IKN diperlukan dukungan digitalisasi sistem pemerintahan

“Digitalisasi berperan sentral sejak awal (Digital by Design) yang didukung oleh strategi penyediaan layanan SPBE Prioritas melalui GovTech. Hal ini untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah, khususnya pada masa transisi perpindahan ke IKN,” kata Menteri Anas. (sam/jpnn)

Berikut ini pernyataan Menteri Azwar Anas tentang 4 persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN atau Ibu Kota Nusantara.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News