4 Syarat Kompetensi ASN yang Akan Dipindahkan ke IKN

4 Syarat Kompetensi ASN yang Akan Dipindahkan ke IKN
KemenPAN-RB menyiapkan pemindahan ASN ke IKN. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan skenario pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dari aspek kelembagaan, tata kelola, dan sumber daya manusia (SDM) aparaturnya.

Terbaru, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas bertemu Mensesneg Pratikno membahas tahapan pemindahan ASN ke IKN, di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (21/2).

Skenario pemindahan ASN ke IKN, kata Menteri Anas, dilakukan secara bertahap sesuai dengan penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian.

“Tadi kita sudah detailkan bersama Pak Menseneg terkait penapisan (filter) pemindahan kementerian/lembaga, rencana pengisian ASN di IKN dan tentunya transformasi digital pemerintahan di IKN nantinya,” kata Menteri Anas seusai pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Menteri Anas menjelaskan, untuk pemindahan Kementerian/Lembaga (K/L) ke IKN, pemerintah telah melakukan pendefinisian peran strategis K/L untuk mengidentifikasi seberapa penting peran K/L terhadap negara, daya saing, dan kemandirian ekonomi.

Selain itu dilakukan identifikasi peran dan fungsi K/L sebagai sistem dukungan pengambilan keputusan (decision support system) dan sebagai strategic enabler dan/atau sistem pertahanan dan keamanan.

Lebih lanjut mantan Bupati Banyuwangi dua periode tersebut mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN, yakni:

Pertama, ASN yang pindah ke IKN nantinya harus menguasasi literasi (digital literacy).

Berikut ini pernyataan Menteri Azwar Anas tentang 4 persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN atau Ibu Kota Nusantara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News