Puluhan Pekerja di IKN Tak Bisa Memilih, KPU Bilang Begini

Puluhan Pekerja di IKN Tak Bisa Memilih, KPU Bilang Begini
Sejumlah pekerja IKN yang tak bisa mencoblos di TPS lokasi khusus, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, Rabu (14/2/2024). ANTARA/Bayu Saputra.

jpnn.com - SEPAKU - Puluhan pekerja yang sedang membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) di Sepaku, Kalimantan Timur tidak dapat menyalurkan hak konstitusinya pada pemungutan suara Pemilu 2024 yang digelar serentak di seluruh Indonesia, Rabu (14/2).

Puluhan pekerja tersebut tetap tidak bisa memilih, meski di IKN disiapkan TPS lokasi khusus, yakni TPS 901 dan TPS 902.

Menurut Komisioner KPU Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Wiwik Susiati, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 diatur TPS hanya bisa mengakomodir hak suara pemilih yang terdaftar sebagai DPT, DPTb dan DPK pada Pemilu 2024.

"Di regulasi kami, bisa mengakomodir atau melayani bagi pemilih yang sudah melapor di kami. Baik di KPU, di PPK maupun di PPS. Nah, baru kami cek, betul tidak terdaftar di DPT," ujar Wiwik di TPS lokasi khusus, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, Rabu.

Wiwik menjelaskan, pihaknya hanya dapat melayani pemilih yang sudah terdaftar sesuai dengan domisili KTP elektronik kemudian melapor ke KPU atau PPK maupun PPS.

Setelah melapor, KPU akan memastikan apakah calon pemilih sudah terdaftar di DPT asalnya atau belum.

Jika sudah terdaftar, KPU akan melayani dengan syarat para pekerja harus membawa surat tugas bekerja dari perusahaan serta KTP elektronik.

Dia juga menegaskan bahwa pengurusan status pemilih harus dilakukan secara individu, bukan secara kolektif.

Puluhan pekerja yang sedang membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) tak bisa menggunakan hak pilihnya, KPU cuma bilang begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News