4 Tahun Buron, Dua Pembegal Ronaldo Akhirnya Diringkus, Tuh Tampangnya
Kamis, 22 April 2021 – 22:07 WIB

Kedua pelaku diamankan di Mapolres Empat Lawang, Rabu (21/4/2021). Foto: humas polres empat lawang
Baca Juga: Berita Duka: Ari Susanto Meninggal Dunia di Rumahnya, Kondisi Mengenaskan
“Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana sebagaimana dimaksud pencurian dengan kekerasan, pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun penjara,” tukasnya. (pad/palpos.id)
Dua buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah empat tahun diburu polisi akhirnya diringkus Tim Elang Polres Empat Lawang di Rumah Makan ibu Sri, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, Rabu (21/4/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel