4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Aceh Segera Diadili

4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Aceh Segera Diadili
Tersangka dan barang bukti penambangan emas ilegal dilimpahkan ke kejaksaan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Empat tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Aceh, segera disidangkan. Itu setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 dari Polres Nagan Raya diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Kamis (6/9).

Informasi diterima Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), keempat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal (Ilegal Minning) yang tertangkap di Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Nagan Raya oleh pihak kepolisian setempat beberapa waktu lalu.

Dalam pelimpahan P21 dari Polres Nagan Raya dengan tersangka inisial UT, 23, pekerjaan wiraswasta, warga Gampong Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.

Yang bersangkutan disangkakan telah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin (Ilegal) sebagai dimaksud dalam pasal 158 UURI No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba. Dengan peran sebagai pekerja operator (beko) yang merupakan alat untuk melakukan penambangan.

Sedangkan tersangka inisial BT, 50, pekerjaan wiraswasta, warga Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

Dia disangkakan telah melakukan tindak pidana melakukan penambangan emas Ilegal sebagai dimaksud dalam pasal 158 UURI No 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Minerba. dengan peran sebagai pekerja sekaligus pemilik dan pemodal kegiatan penambangan emas ilegal.

Tersangka insial KM, 47, pekerjaan wiraswasta, warga Desa Pondok Teungoh, Kecamatan Peugajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara (Sumut).

KM sebagai pekerja operator alat berat (beko) alat untuk melakukan penambangan emas ilegal. Serta inisial H. HM, 54, pekerjaan wiraswasta, warga Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Empat tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong, Nagan Raya , Aceh, segera disidangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News