4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Aceh Segera Diadili
Sabtu, 08 September 2018 – 18:52 WIB

Tersangka dan barang bukti penambangan emas ilegal dilimpahkan ke kejaksaan. Foto: dokumen JPNN
H HM, 54, disangkakan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan emas ilegal dan sebagai pemodal.
Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Rahmad Ridha mengatakan, Kejari sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan melakukan penambangan emas secara ilegal yang dilimpahkan dari Polres Nagan Raya.
“Ke empat tersangka ini sudah kita lakukan penahanan setelah menerima berkas, tersangka dan barang bukti dari kepolisian,” kata Rahmad Ridha. (ibr/bai)
Empat tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong, Nagan Raya , Aceh, segera disidangkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara