4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Aceh Segera Diadili
Sabtu, 08 September 2018 – 18:52 WIB
H HM, 54, disangkakan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan emas ilegal dan sebagai pemodal.
Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Rahmad Ridha mengatakan, Kejari sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan melakukan penambangan emas secara ilegal yang dilimpahkan dari Polres Nagan Raya.
“Ke empat tersangka ini sudah kita lakukan penahanan setelah menerima berkas, tersangka dan barang bukti dari kepolisian,” kata Rahmad Ridha. (ibr/bai)
Empat tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong, Nagan Raya , Aceh, segera disidangkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban