4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Aceh Segera Diadili

4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Aceh Segera Diadili
Tersangka dan barang bukti penambangan emas ilegal dilimpahkan ke kejaksaan. Foto: dokumen JPNN

H HM, 54, disangkakan sebagai orang yang menyuruh melakukan penambangan emas ilegal dan sebagai pemodal.

Kasi Pidum Kejari Nagan Raya, Rahmad Ridha mengatakan, Kejari sudah melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan melakukan penambangan emas secara ilegal yang dilimpahkan dari Polres Nagan Raya.

“Ke empat tersangka ini sudah kita lakukan penahanan setelah menerima berkas, tersangka dan barang bukti dari kepolisian,” kata Rahmad Ridha. (ibr/bai)


Empat tersangka kasus dugaan penambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong, Nagan Raya , Aceh, segera disidangkan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News