4 Warga Banyumas dan Banjarnegara jadi Korban Perdagangan Orang

4 Warga Banyumas dan Banjarnegara jadi Korban Perdagangan Orang
Polisi menunjukkan dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kepolisian Resor Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali. ANTARA/HO-Humas Polres Bandara Ngurah Rai

jpnn.com, DENPASAR - H (30) dan S (31) gagal memberangkatkan empat warga asal Banyumas dan Banjarnegara, Jawa Tengah ke Kamboja.

Keduanya ditangkap petugas Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Modus operandi para pelaku kasus TPPO ini adanya iming-iming dengan memfasilitasi semua biaya keberangkatan, serta menjanjikan pekerjaan selain menerima gaji juga akan mendapatkan bonus, sehingga masyarakat merasa tertarik untuk menerima lowongan pekerjaan ini,” kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, Jumat.

Wikarniti mengatakan kedua pelaku berinisial H (30) dan S (31)diamankan oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (9/6/2023) di Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Dari dua pria asal Tangerang, Banten tersebut petugas menyita barang bukti yang merujuk pada adanya dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wikarniti mengatakan penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari adanya informasi dari pihak Imigrasi Ngurah Rai yang menyatakan adanya enam orang warga negara Indonesia yang akan berangkat ke Kamboja melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Wikarniti menjelaskan saat hendak memasuki terminal keberangkatan internasional, petugas mencurigai beberapa calon penumpang yang akan terbang keluar negeri namun tidak memiliki kelengkapan sebagai pekerja yang legal.

Dia mengatakan setelah melalui proses pemeriksaan baik itu terhadap dokumen maupun wawancara, petugas menyimpulkan empat orang masing-masing tiga orang warga Banyumas dan 1 orang dari Banjarnegara, Jawa Tengah tidak layak berangkat ke luar negeri karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur sebagai persyaratan tenaga kerja ke luar negeri.

Polisi membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus diberangkatkan ke Kamboja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News