40 Akademisi Kirim Surat ke Presiden Jokowi

40 Akademisi Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Bambang Widjojanto. Foto: dok.JPNN

Kedua, bahwa saat dimulainya penyidikan tidak dibarengi dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (1) Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Ketiga, ada beberapa orang yang bukan termasuk penyidik dalam kasus BW tetapi “turut serta” melakukan tindakan yang menjadi bagian kewenangan penyidik.

Tak hanya itu, polisi dianggap menyalahgunakan wewenang dengan dimasukkannya sangkaan baru terhadap BW yaitu Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 55 yat (1) ke 2 jo Pasal 56 KUHP saat pelimpahan perkara ke penuntut umum. Pasalnya, sangkaan baru itu dimasukkan tanpa didasari proses penyidikan.

Mereka juga menyoroti  putusan perkara Ratna Mutiara (saksi dalam sidang sengketa Pilkada  Kabupaten Kotawaringin Barat di MK) tidak ada satupun fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan BW dalam perkara kesaksian palsu. Begitu pula dalam sidang dengan terdakwa Zulfahmi Arsyad, juga tidak ditemukan fakta hukum yang menyebutkan keterlibatan BW.

"Atas dasar-dasar tersebut kami menyimpulkan bahwa tidak ada cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan hingga ke pengadilan. Kami meyakini ada begitu banyak pelanggaran atas hukum acara maupun peraturan perundangan lainnya berkaitan dengan proses pemeriksaan atas perkara ini," tulis para akademisi.

Mereka meminta presiden memerintahkan Jaksa Agung M Prasetyo segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SKPP) atau tindakan hukum lain guna menghentikan kasus yang melibatkan Bambang Widjojanto atas nama keadilan dan kepastian hukum.

"Demikian surat ini kami sampaikan, kami berharap Bapak Presiden bisa sesegera mungkin mengambil sikap tegas untuk menghentikan perkara tersebut. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih," akhir surat itu. (flo/jpnn)

 


JAKARTA--Sebanyak 40 akademisi mengirim surat untuk Presiden Joko Widodo meminta penghentian kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News