40 Persen Buruh Dibayar di Bawah UMP

jpnn.com - PALEMBANG – Empat puluh persen buruh di Sumatera Selatan mendapatkan gaji di bawah upah minimum regional. Saat ini, UMR di Sumsel mencapai Rp 2.206.000.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel Darius tak menampik bahwa persoalan upah sudah menjadi masalah klasik yang tidak pernah tuntas.
Banyak perusahaan membayar gaji tidak sesuai UMR yang sudah ditetapkan dan diatur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai contoh, dari 50 ribu pekerja anggota KSBSI, sekitar 40 persennya gaji dibayar di bawah UMR. Rata-rata antara Rp 1,8 juta-Rp 2 juta per bulan.
"Banyak perusahaan tidak melaksanakan peraturan. Patokan mereka, pembayaran gaji berdasarkan acuan UMR tahun sebelumnya yaitu 2014-2015. Selalu seperti itu," ujarnya.
Menurutnya, perusahaan mengakali dengan mempermainkan komponen pengupahannya. Setiap perusahaan memasukan komponen selain gaji pokok ditambah uang makan dan transport. (uni/bsp/wly/qiw/fad/ce1/iil/JPG)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen