40 Persen Perusahaan Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Dodo mengatakan, kewajiban yang terkait dengan BPJSTK tersebut memang harus dipatuhi perusahaan.
Alasan bahwa pengeluaran iuran oleh perusahaan merupakan pemborosan kurang tepat.
Sebab, justru dengan ikut BPJSTK, perusahaan bisa meringankan risiko. Misalnya jika terjadi sesuatu terhadap karyawan saat bekerja, juga terkait dengan jaminan pensiun.
"Jadi, gabung BPJSTK itu lebih menguntungkan," terangnya.
Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya Rizal Zainal menjelaskan, saat ini memang belum seluruh perusahaan patuh terkait kepesertaan BPJSTK.
Efisiensi anggaran dan ketidaktahuan perusahaan menjadi alasan umum sehingga sampai kini ada yang belum mendaftar BPJSTK.
Untuk meningkatkan partisipasi itu, saat ini dia sudah bekerja sama dengan kecamatan untuk pendataan perusahaan.
Melalui data itu, nanti disnaker bisa mengetahui kondisi riil jumlah perusahaan di Surabaya. (elo/c11/git/jpnn)
Perusahaan wajib BPJS Ketenagakerjaan belum mendaftarkan karyawan tercatat mencapai 116.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
- Bocah Hilang Tenggelam di Sungai Kuala Anak Mandah, Basarnas Bergerak
- Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan
- PPA-JIEP Kembangkan Desa Sriharjo Jadi Destinasi Wisata Pertanian Terintegrasi
- Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak