40 Persen Perusahaan Belum Daftar BPJS Ketenagakerjaan
jpnn.com, SURABAYA - Sekitar 40 persen perusahaan menengah dan besar di Surabaya belum patuh mengurus kepesertaan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Dalih efisiensi anggaran menjadi alasan mayoritas perusahaan belum mau menyisihkan anggaran untuk memberikan jaminan sosial bagi karyawan.
Belum patuhnya perusahaan di Surabaya dalam pendaftaran karyawan ke BPJSTK itu terlihat dari data yang diperoleh dari deputi direktur BPJSTK wilayah Jatim. Selama 2017, ada sekitar 1.080 perusahaan yang mokong.
Ada tiga jenis ketidakpatuhan yang dilakukan perusahaan. Pertama, perusahaan wajib BPJSTK belum mendaftarkan seluruh karyawan.
Kedua, perusahaan hanya mendaftarkan separo karyawan. Ketiga, piutang iuran BPJSTK perusahaan masih tinggi.
Perusahaan wajib BPJSTK yang belum mendaftarkan karyawan tercatat mencapai 116.
Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di empat wilayah kantor cabang di Surabaya.
Paling banyak di kantor cabang Tanjung Perak. Sebanyak 78 perusahaan tercatat tidak patuh.
Perusahaan wajib BPJS Ketenagakerjaan belum mendaftarkan karyawan tercatat mencapai 116.
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun