400 Ribu Guru Belum Sertifikasi tapi PLPG Dihentikan

PGRI akan mengumpulkan seluruh pengurus provinsinya segera untuk menyikapi lebih resmi kebijakan dari Kemendikbud tersebut.
Termasuk rencana untuk melayangkan surat protes kepada Mendikbud Muhadjir Effedy agar menimbang-nimbang lagi rencana tersebut.
”Dulu waktu zaman menterinya Pak Anies (Mantan Mendikbud Anies Baswedan, red) dijanjikan akan dibiayai. Tapi, sekarang kami tunggu realisasinya,” terang dia.
Bila kemendikbud masih nekad untuk menghentikan pembiayaan untuk sertifikasi guru dalam jabatan itu PGRI akan mengadukan masalah itu ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, sesuai undang-undang pula, sertifikasi guru itu dibiayai oleh pemerintah.
”Sekarang dengan alasan sudah sepuluh tahun mereka menghentikan. Itu zalim. Itu melanggar undang-undang. Dan kami akan persoalkan secara serius,” tegas dia.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan bahwa program PLPG resmi dihentikan. Kemudian diganti dengan PPG dalam jabatan.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, alasan utamanya adalah pemerintah ingin menjalankan undang-undang. Dia menuturkan amanah dalam UU Guru dan Dosen, sudah tidak dibernarkan lagi ada PLPG.
Pemerintah sejatinya sudah ’’meringankan’’ proses PPG untuk guru yang sudah mengajar. Diantaranya adalah durasi PPG dikepras dari semula satu tahun menjadi empat bulan saja. Sejumlah materi pendidikan dihapus, karena para guru dalam jabatan itu sudah mengajar.
Hingga saat ini masih ada sekitar 400 ribu yang telah mengajar namun belum mendapatkan sertifikat profesi guru.
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB