41 Peserta Kampanye Ditilang

41 Peserta Kampanye Ditilang
41 Peserta Kampanye Ditilang

JAKARTA – Jajaran Subdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menilai 41 pelanggar lalu lintas yang merupakan peserta kampanye pemilihan umum partai politik, Selasa (25/3).  
"Jumlah tilang sebanyak 41," kata Kepala Subdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada JPNN, Selasa (25/3).

Dijelaskan Hindarsono, barang bukti yang disita adalah 10 Surat Izin Mengemudi, 30 Surat Tanda Nomor Kendaraan. "Satu kendaraan roda dua ditahan," beber perwira dengan dua melati di pundak kanan dan kirinya ini.

Menurut Hindarsono, semua yang ditilang pada hari ini adalah pengendara roda dua. Kebanyakan, kata dia, karena tidak mengenakan helm. "37 karena tidak menggunakan helm, karena muatan ada tiga dan surat menyurat satu," bebernya.

Ia menambahkan, dari jumlah itu sebanyak 30 di antaranya adalah dari massa atau simpatisan Partai Kebangkitan Bangsa di Pulomas, Jakarta Timur, serta 11 dari PDI Perjuangan di Jalan Kapten Tandean, Jakarta Selatan dan GOR Bekasi.

Sedangkan untuk secara keseluruhan sejak digelarnya kampanye rapat umum 16 Maret 2014,  tercata sebanyak 246 pelanggar yang ditilang. Barang buktinya 46 SIM, 196 STNK, empat kendaraan ditahan, serta 44 teguran.

"Jenis kendaraannya terdiri dari 239 sepeda motor, empat pick up dan tiga angkot," kata Hindarsono.

Berdasarkan data Subdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, terbanyak melanggar atau ditilang adalah massa atau simpatisan PKB (50), PKPI (43), Gerindera (40), PDI Perjuangan (33), Demokrat (32), Golkar (31), Partai Persatuan Pembangunan (9), Partai Amanat Nasional (2) serta Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bulan Bintang masing-masing satu. (boy/jpnn)


JAKARTA – Jajaran Subdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menilai 41 pelanggar lalu lintas yang merupakan peserta kampanye pemilihan umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News