414 Kasus Pelanggaran PNS Belum Disidang

414 Kasus Pelanggaran PNS Belum Disidang
414 Kasus Pelanggaran PNS Belum Disidang
"Keputusan Bapek tidak hanya memberikan keringanan atas hukuman disiplin, tetapi juga bisa memperberat keputusan yang telah dijatuhkan sebelumnya kepada seorang PNS," ujarnya.

Bila PNS bersangkutan tidak puas atas putusan sidang Bapek, bisa mengajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), bahkan bisa sampai tingkat Kasasi. Terkait penyelesaian kasus 2011, Joko mengatakan, pada 2011 Kasus yang telah diputuskan Bapek sebanyak 93 kasus.

Dalam sidang Bapek ini tak dihadiri Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno. Sidang Bapek dipimpin Farel Simarmata yang mewakili Waka BKN dan dihadiri perwakilan anggota Bapek, yang terdiri dari Kemeterian PAN-RB, BKN, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Sekretariat Kabinet, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM serta Ketua Dewan Pengurus Nasional Korpri. (esy/jpnn)


JAKARTA--Sebanyak 28 kasus pelanggaran disiplin PNS mulai disidangkan Jumat (13/1) oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Kasus ini terdiri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News