414 Kasus Pelanggaran PNS Belum Disidang
Jumat, 13 Januari 2012 – 20:51 WIB
"Keputusan Bapek tidak hanya memberikan keringanan atas hukuman disiplin, tetapi juga bisa memperberat keputusan yang telah dijatuhkan sebelumnya kepada seorang PNS," ujarnya.
Baca Juga:
Bila PNS bersangkutan tidak puas atas putusan sidang Bapek, bisa mengajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), bahkan bisa sampai tingkat Kasasi. Terkait penyelesaian kasus 2011, Joko mengatakan, pada 2011 Kasus yang telah diputuskan Bapek sebanyak 93 kasus.
Dalam sidang Bapek ini tak dihadiri Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno. Sidang Bapek dipimpin Farel Simarmata yang mewakili Waka BKN dan dihadiri perwakilan anggota Bapek, yang terdiri dari Kemeterian PAN-RB, BKN, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Sekretariat Kabinet, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM serta Ketua Dewan Pengurus Nasional Korpri. (esy/jpnn)
JAKARTA--Sebanyak 28 kasus pelanggaran disiplin PNS mulai disidangkan Jumat (13/1) oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek). Kasus ini terdiri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca