4,5 Tahun Berstatus Tersangka

4,5 Tahun Berstatus Tersangka
4,5 Tahun Berstatus Tersangka
MAKASSAR-- Panjang nian masa status tersangka yang dikenakan Polsekta Tallo kepada H Jamaluddin. Dari Desember 2003 hingga kini, status tersangka pada pedagang ayam di Pasar Terong itu, masih saja melekat.

Tak tahan menyandang gelar tersangka selama bertahun-tahun, H Jamaluddin akhirnya mengadu pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas 45. "Yang saya harapkan saat ini adalah kepastian hukum. Jika memang kasus saya tidak cukup bukti, saya minta Polsekta Tallo segera mengeluarkan Surat Permohonan Penghentian Penyidikan (SP3) agar status saya jelas,'' tandas H Jamaluddin yang didampingi aktivis LBH 45 Makassar, Hamzah Taba dan Zulkifli, saat memberikan keterangan pers.

Jamaluddin sendiri dikenakan status tersangka pada kasus penipuan. Peristiwa ini terjadi pada 13 Desember 2003 lalu. Bermula saat seorang pembeli bernama Puang Raga, menyuruh anak buahnya bernama Upe membeli 60 ekor ayam di Pasar Terong. Namun diduga kelupaan, Upe tidak menuju ke H Usman, penjual ayam yang sebelumnya dipesan oleh Raga. Upe malah memesan ayam kepada H Jamaluddin.

Upe mulai ingat saat Jamaluddin sudah memotongkan 60 ekor ayam pesanan Raga. H Usman pun akhirnya tahu jatahnya beralih ke H Jamalddin. Usman naik pitam, lalu memukul H Jamaluddin. Tak terima perlakuan H Usman, H Jamaluddin lalu melaporkan H Usman kepada Polsekta Bontoala karena dianiaya.

MAKASSAR-- Panjang nian masa status tersangka yang dikenakan Polsekta Tallo kepada H Jamaluddin. Dari Desember 2003 hingga kini, status tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News