4,5 Tahun Berstatus Tersangka
Sabtu, 14 Juni 2008 – 15:05 WIB
Namun H Usman tidak tinggal diam. Dia juga melaporkan H Jamaluddin ke Polsekta Tallo untuk kasus penipuan. Jamaluddin pun dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. H Jamaluddin baru dibebaskan setelah 2 bulan menjalani masa tahanan karena bukti yang tidak kuat.
Kisah berjalan pada proses bolak-balik berkas antara Polsekta Tallo dan Kejari Makassar. Itu dikarenakan berkas Jamaluddin tidak cukup bukti.
Status tersangka selama 4,5 tahun itu pun sudah dilaporkan ke Polwiltabes Makassar dan Polda Sulselbar. Tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Walhasil, H Jamaluddin masih menyandang status tersangka. (aha)
MAKASSAR-- Panjang nian masa status tersangka yang dikenakan Polsekta Tallo kepada H Jamaluddin. Dari Desember 2003 hingga kini, status tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dandim Balangan Ultimatum Anak Buah yang Terlibat Permainan Judi Online, Siap-Siap Saja
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Tugas Dua Pj Bupati Kembali Diperpanjang, Nana Sudjana: Perhatikan Inflasi Hingga Pilkada
- Kemenag Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Sumbar
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor
- Kebakaran Melanda Pasar Panorama Bengkulu, 3 Ruko Hangus, Satu Keluarga Dilarikan ke RS