455 Orang Korban Brosur Rp525 Juta dapat 3 Unit Apartemen, Kantor Pemasaran Kosong

455 Orang Korban Brosur Rp525 Juta dapat 3 Unit Apartemen, Kantor Pemasaran Kosong
Pelaku penipuan modus apartemen fiktif ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Subdit 2 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penipuan bermodus apartemen fiktif di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

Apartemen fiktif tersebut diketahui dipasarkan oleh PT MMS dan total korban penipuan dalam kasus ini berjumlah 455 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp30 miliar.

"Para tersangka menawarkan unit apartemen dengan menggunakan brosur dan memberikan bonus yang besar sehingga korban tertarik untuk membeli dan membayar uang muka. Beberapa korban bahkan telah membayar lunas, namun apartemen yang dijanjikan tidak ada pembangunan," tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Jakarta, Kamis (22/8).

Para pelaku menjanjikan korban diberikan bonus berupa mobil, motor, voucher logam mulia hingga paket pembelian apartemen murah misalnya, dengan harga Rp 525 juta bisa mendapat tiga unit apartemen.

Gatot mengatakan ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Pertama berinisial AS yang berperan sebagai Direktur Utama PT MMS periode 2016-2017 serta merangkap sebagai staf pemasaran apartemen. Dia yang bertanda tangan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

BACA JUGA: Ortu Pulang Kerja, si Putri tak Ada di Mes, Oh Ternyata di Hotel, Sudah 7 Kali

Tersangka kedua berinisial KR, berperan menjadi Direktur Utama PT MMS Periode 2017-2018. Sedangkan tersangka ketiga berinisial PJ berperan sebagai pengendali tersangka AS dan KR dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan apartemen dan penerimaan uang pembayaran.

PT MMS ini pertama kali didirikan pada 2016 silam. Setelah mendirikan perusahaan itu, para tersangka membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartemen, dengan harga termurah per unitnya Rp150 juta.

Sebanyak 455 orang menjadi korban apartemen fiktif di Ciputat, dengan nilai kerugian mencapai Rp30 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News