471 Travel Gelap Ditangkap, DPP Organda Apresiasi Polri dan Kemenhub

471 Travel Gelap Ditangkap, DPP Organda Apresiasi Polri dan Kemenhub
Kendaraan travel gelap yang ditindak Polda Metro Jaya. Foto: Humas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengapresiasi langkah Polri dan jajaran perhubungan, baik Kemenhub maupun Dishub terkait larangan mudik lebaran.

Di mana sejauh ini sudah 471 travel gelap yang ditangkap karena nekat beroperasi di tengah larangan mudik. 

Menurut DPP organda, pemerintah wajib terus melakukan penangkapan kepada travel ilegal. Hal ini untuk menjaga penegakan atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman pelaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Menurut Ateng selain mengetatkan aturan larangan mudik, Kemenhub harus memberikan penalti para travel gelap yang melanggar. 

"Sanksi tidak hanya ke pengemudi namun juga harus ke pemilik kendaraan, karena  tingkat kedisiplinan masyarakat masih cukup rendah," ungkap Ateng 

Karena itu pemerintah juga harus memberikan solusi terhadap angkutan yang dianggap ilegal, yaitu dengan memberikan kemudahan proses pengajuan izin kepada pemilik kendaraan angkutan  travel ilegal menjadi legal, baik secara personal atau kelembagaan.

"Jadi jangan cuma dikandangkan saja namun diarahkan menjadi angkutan transportasi legal sesuai aturan yang ada," tutur Ateng.

Dalam konteks ini DPP Organda sangat mendukung proses kedisiplinan yang  dibangun oleh regulasi perizinan yang solid. Hal ini diharapkan proses indentifikasi kendaran yang dioperasikan secara umum lebih mudah terdeteksi oleh semua pihak. Baik oleh regulator, maupun oleh konsumen.

Menurut DPP organda, pemerintah wajib terus melakukan penangkapan kepada travel ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News