48 Santri di Tarakan Jadi Korban Pencabulan Pemuda Penyuka Sesama Jenis
jpnn.com, TARAKAN - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih didalami pihak kepolisian.
Tersangka RD (22) yang kini mendekam di Polsek Tarakan Utara, dilaporkan melakukan pencabulan terhadap lima santri laki-laki masih di bawah umur.
Pemuda 22 tahun tersebut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kepolisian pada Senin (8/3/2022) lalu.
Informasi dihimpun, RD merupakan jemaah yang kerap mengikuti agenda keagamaan di ponpes yang berada di Kecamatan Tarakan Utara tersebut.
Dari hasil penyidikan korps bhayangkara, RD mulanya disebut melakukan pencabulan terhadap lima anak santri saja.
Namun, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Tarakan mencatat ada sebanyak 48 santri yang menjadi korban pencabulan RD.
Jumlah korban bertambah, setelah DP3A membentuk tim guna melakukan investigasi, menindaklanjuti laporan dari kelima orang tua korban.
Hal tersebut disampaikan Kepala DP3A Kota Tarakan ketika dihubungi JPNN.com, Rabu (30/3/2022).
DP3A Kota Tarakan mengungkap jumlah santri yang menjadi korban pencabulan RD, totalnya ada 48 anak laki-laki di bawah umur.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Kecelakaan Kapal di Sungai Mahakam, Dua Orang Hilang
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Pemprov Kaltim Buka 9.456 Formasi CASN 2024