4.906 Pinjol Ilegal Disikat Kemenkominfo, 400 Ribu Rekening Masuk Daftar Hitam

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan akses 4.906 pinjaman online atau pinjol ilegal telah diputus sejak 2018 sehingga tidak lagi meresahkan masyarakat.
Johnny mengajak masyarakat turut serta mengawal ruang digital dari peredaran fintech atau pinjol ilegal sehingga kegiatan virtual bisa lebih produktif.
"Khususnya pada layanan jasa keuangan pinjaman online agar semakin kondusif dan semakin produktif," kata Johnny dalam keterangannya, Jumat (29/10).
Pinjol ilegal yang diputus aksesnya tersebut tersebar di berbagai platform. Baik penyedia aplikasi, seperti Google Play Store, situs file sharing maupun media sosial.
Menteri dari Partai NasDem itu menyebut pemutusan akses pinjol ilegal itu berasal dari tiga jalur pelaporan, seperti pengaduan masyarakat, patroli siber dari Kemenkominfo, dan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Johnny menjelaskan tahapan pemutusan diawali pengumpulan data yang kemudian diteruskan kepada OJK untuk dilakukan verifikasi sebelum ditindaklanjuti dengan pemutusan akses oleh Kemenkominfo.
Setelah terverifikasi, Kemenkominfo lantas menghubungi Polri guna mengambil langkah lebih lanjut.
Selain memutus akses pinjol ilegal, Kemenkominfo juga sudah menerima laporan berkaitan dengan ribuan rekening yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.
Kemenkominfo tutup akses 4.906 pinjol llegal dan 400 ribu rekening dimasukkan ke dalam daftar hitam.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI