4.906 Pinjol Ilegal Disikat Kemenkominfo, 400 Ribu Rekening Masuk Daftar Hitam

4.906 Pinjol Ilegal Disikat Kemenkominfo, 400 Ribu Rekening Masuk Daftar Hitam
Menkominfo Johnny G Plate menyebut Kemenkominfo telah menutup akses 4.906 pinjol llegal dan 400 ribu rekening masuk dalam daftar hitam.. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Hingga Oktober tahun 2021, Kemenkominfo telah menerima 5.327 laporan rekening bank yang digunakan untuk penipuan terkait dengan fintech atau pinjaman online.

"Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id,” ucap Johnny.

Mantan politikus Senayan itu menyebut database itu dapat digunakan kementerian, lembaga, serta aparat hukum yang berwenang dalam melaksanakan program penanganan dan pencegahan tindak pidana berbasis rekening.

Tindakan lebih lanjut dapat ditempuh OJK dan pelaku industri perbankan sesuai ketentuan UU yang berlaku.

Baca Juga: Analisis Reza Indragiri, Bripka MN Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati

Oleh karena itu, Kemenkominfo menghimbau masyarakat untuk semakin bijak dalam memilih produk dan penyedia jasa keuangan, termasuk pinjaman online.

Johnny juga mengajak seluruh penyelenggara jasa keuangan dan penyelenggara pinjol legal memberikan informasi yang jelas, singkat mengenai layanan mereka.

"Tidak membingungkan masyarakat terkait pemanfaatan dan konsekuensi yang harus ditanggung oleh masyarakat jika melakukan pinjaman online,” tandas Johnny. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kemenkominfo tutup akses 4.906 pinjol llegal dan 400 ribu rekening dimasukkan ke dalam daftar hitam.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News