Analisis Reza Indragiri, Bripka MN Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati

jpnn.com, JAKARTA - Dalam analisis yang disampaikan pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, Bripka MN yang menembak mati Briptu Khairul Tamimi di Lombok Timur, NTB, awalnya merupakan korban.
Hal itu disampaikan Reza mengacu pada motif Bripka MN menembak Briptu Khairul, yaitu rekan seprofesinya itu berselingkuh dengan istrinya.
Diketahui, sangkaan untuk anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wanasaba tersebut, yaitu Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati.
Namun, Reza menyebut psikologi mengharuskan adanya cermatan terhadap proses mental Bripka MN. "Maka, kondisi mental MN juga harus dibaca agar pertanyaan 'mengapa' bisa terjawab," kata Reza kepada JPNN.com, Kamis (28/10).
Lulusan Fakultas Psikologi UGM Yogyakarta itu lantas menyodorkan empat episode depresi berdasarkan asumsi, MN menembak Briptu Khairul dengan amarah hebat.
Namun, Reza menyebut Kübler-Ross Model mengingatkan bahwa amarah hanya satu dari sebuah rangkaian episode perasaan manusia.
"Alhasil, perlu dipahami episode-episode sebelum dan setelah amarahnya MN," ucapnya.
Berikut 4 episode depresi sebagaimana analisis Reza Indragiri:
Reza Indragiri menilai Bripka MN yang membunuh Briptu Khairul Tamimi bisa lepas dari ancaman hukuman mati. Begini analisisnya.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati