Analisis Reza Indragiri, Bripka MN Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati

"Di Inggris juga ada infidelity plus sebagai bentuk pertimbangan khusus," kata konsultan pada Yayasan Lentera Anak itu.
Reza mengatakan ketiga contoh hukuman pada tiga negara itu satu tarikan napas dengan Pasal 49 KUHP. Bahwa, ada 'pemakluman' terhadap perbuatan pelaku mengingat awalnya adalah dia sebagai korban -perselingkuhan yang efeknya dahsyat-.
Untuk memperkuat argumentasi seberapa dahsyat efek perselingkungan itu, Reza menyodorkan data riset lima tahun di Amerika Serikat yang menemukan bahwa 50-65 persen bunuh diri di kalangan personel militer berawal dari perselingkuhan pasangan.
"Sesuai alur Kübler-Ross Model (episode depresi, red). MN memang tidak sampai bunuh diri. Tetapi, bukan berarti efek perselingkuhan terhadap dia bisa disepelekan," ujar Reza.
Oleh karena itu, kata Reza, gambaran kondisi guncangan jiwa Bripka MN perlu ditelaah lebih dalam. "Polisi yang menanganinya secara tuntas," ucapnya.
Dengan berasumsi pada empat episode depresi yang disampaikan, Reza mengamini ketika ditanya apakah Bripka MN bisa lepas dari ancaman hukuman mati sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHP.
"Ya. Asalkan, Pasal 49 (KUHP, red) terbukti," tandas Reza Indragiri Amriel. (fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Reza Indragiri menilai Bripka MN yang membunuh Briptu Khairul Tamimi bisa lepas dari ancaman hukuman mati. Begini analisisnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati