Analisis Reza Indragiri, Bripka MN Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati
Episode 4: Depresi.
Kondisi ini bisa terjadi bila MN gagal menenangkan batin. "Satu ujung depresi adalah, maaf, bunuh diri," kata peraih gelar MCrim (Forpsych, master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne, Australia itu.
"Jika demikian gambaran kondisi batin MN, maka betapa pun ia hari ini duduk di kursi pelaku, tetapi peristiwa nahas ini bermula dari posisi MN sebagai korban," lanjut Reza.
Lantas, bagaimana hukuman dikenakan terhadap orang yang membunuh pasangan maupun teman selingkuh pasangan?
Reza menyampaikan keunikan hukum di beberapa negara. Di Filipina, di dalam KUHP-nya, sampai memuat pasal tersendiri tentang pembunuhan terkait perselingkuhan.
Di Filipina, korban perselingkuhan yang kemudian menghabisi pasangan maupun teman selingkuhannya cuma dihukum pembatasan jarak. Misalnya, kata dia, pelaku tidak boleh mendekati pasangan maupun teman selingkuhannya itu dalam radius sekian mil.
"Bukan hukuman mati, bahkan penjara sekali pun," ucap kata pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu.
Sementara di New South Wales, dalam kasus serupa, katanya, menurunkan dakwaan dari pembunuhan (first atau second degree murder) ke penganiayaan yang mengakibatkan orang tewas (third degree murder, manslaughter).
Reza Indragiri menilai Bripka MN yang membunuh Briptu Khairul Tamimi bisa lepas dari ancaman hukuman mati. Begini analisisnya.
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Kepala Suku Ini Minta TNI-Polri Bertindak Tegas terhadap KKB
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata