Analisis Reza Indragiri, Bripka MN Bisa Lepas dari Ancaman Hukuman Mati

Episode 4: Depresi.
Kondisi ini bisa terjadi bila MN gagal menenangkan batin. "Satu ujung depresi adalah, maaf, bunuh diri," kata peraih gelar MCrim (Forpsych, master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne, Australia itu.
"Jika demikian gambaran kondisi batin MN, maka betapa pun ia hari ini duduk di kursi pelaku, tetapi peristiwa nahas ini bermula dari posisi MN sebagai korban," lanjut Reza.
Lantas, bagaimana hukuman dikenakan terhadap orang yang membunuh pasangan maupun teman selingkuh pasangan?
Reza menyampaikan keunikan hukum di beberapa negara. Di Filipina, di dalam KUHP-nya, sampai memuat pasal tersendiri tentang pembunuhan terkait perselingkuhan.
Di Filipina, korban perselingkuhan yang kemudian menghabisi pasangan maupun teman selingkuhannya cuma dihukum pembatasan jarak. Misalnya, kata dia, pelaku tidak boleh mendekati pasangan maupun teman selingkuhannya itu dalam radius sekian mil.
"Bukan hukuman mati, bahkan penjara sekali pun," ucap kata pengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu.
Sementara di New South Wales, dalam kasus serupa, katanya, menurunkan dakwaan dari pembunuhan (first atau second degree murder) ke penganiayaan yang mengakibatkan orang tewas (third degree murder, manslaughter).
Reza Indragiri menilai Bripka MN yang membunuh Briptu Khairul Tamimi bisa lepas dari ancaman hukuman mati. Begini analisisnya.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati