5 Alasan IDI Desak Cabut Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tegas!

5 Alasan IDI Desak Cabut Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tegas!
Pasien pengguna BPJS Kesehatan sedang menjalani perawatan di Kelas III di salah satu Rumah Sakit Pemerintah di Kab Takalar beberapa waktu lalu. Foto: TAWAKKAL/FAJAR/JPNN.com

Keempat, soal pembatasan pelayanan bagi bayi baru lahir juga mengkhawatirkan. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Bhakti Pulungan mengungkapkan bahwa indonesia memiliki target sustainable development goal (SDG) pada 2030. Salah satu poinnya adalah menurunkan angka kematian anak hingga ke angka 12 kematian per 1000 kelahiran.

Sementara saat ini, posisi Indonesia berada pada tren 22 hingga 23 kematian per 1000 kelahiran. Angka ini tertinggi di ASEAN. ”Dengan aturan ini, semakin sulit menurunkan angka kematian anak,” katanya.

Aman mengungkapkan, setiap bayi yang lahir, sangat rentan terhadap resiko kecacatan bahkan kematian. Untuk itu, seharusnya pelayanan terhadap bayi baru lahir harus optimal. Selain itu, negara harusnya menjamin hak hidup setiap warga negara sesuai dengan amanat UUD 1945. ”Nah ini baru lahir sudah nggak dikasih hak hidup,” ujarnya.

Kelima, Ketua III Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami), Johan Hutauruk mengatakan bahwa aturan ini juga akan menghambat upaya menurunkan angka kebutaan di indonesia. Selama ini, kata Johan, para pasien katarak rata-rata adalah masyrakat kelas bawah dan semuanya menggunakan BPJS. ”Ini kalau dihemat justru akan terjadi kerugian besar,” katanya.

Menurut WHO, angka kebutaan di indonesia baru akan turun jika indonesia mampu melakukan operasi terhadap 3.500 orang per 1 juta penduduk. Sementara tahun 2016 lalu, baru bisa dilakukan operasi katarak pada 325 ribu orang. ”Dengan aturan ini, angka kebutaan bukan tambah turun,” kata Johan.

Deputi Direksi Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Jenny Wihartini menjelaskan lembaganya tetap terus menjalankan tiga perdirjampel tersebut. Dia mengatakan menyimpan seluruh hasil rapat bersama organisasi profesi terkait pelayanan mata, persalinan, dan rehabilitasi medik.

BACA JUGA: Tujuan Terbitnya Aturan Baru BPJS Kesehatan, Ternyata!

Dia menjelaskan sudah berkonsultasi dengan ahli hukum. ’’Bahwa berita acara (rapat, Red) tidak bisa dibatalkan sepihak,’’ katanya. Komentar tersebut dia sampaikan terkait dengan adanya pencabutan berita acara oleh IDAI, Perdosi (Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Indonesia), dan Persatuan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami).

IDI (ikatan dokter Indonesia) secara tegas mendesak agar tiga aturan baru BPJS Kesehatan segera dicabut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News