5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

jpnn.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyebut lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijatuhi sanksi disiplin berat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Sunarto mengatakan MA sudah menurunkan tim dari Badan Pengawasan (Bawas), termasuk ke PN Surabaya.
Zarof Ricar, mantan pejabat MA makelar kasus Ronald Tannur ternyata produser film Sang Pengadil. Foto: ANTARA
"Ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," kata Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Walakin, ketua MA enggan menjelaskan identitas lima orang aparatur PN Surabaya yang dijatuhi sanksi tersebut.
"Saya sendiri enggak hafal," ucap Sunarto berdalih.
Terkait pengembangan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Sunato menekankan MA memegang prinsip asas praduga tidak bersalah, sehingga pihaknya tidak berkomentar soal penanganan kasus oleh Kejagung.
"MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti. Jadi, yang kasus di Surabaya, tim Bawas sudah turun dan sudah selesai, seminggu lalu saya sudah tanda tangan hukuman disiplinnya," tuturnya.
Ketua MA Sunarto menyebut lima aparatur PN Surabaya kena sanksi disiplin berat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera.
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar