5 ASN Kantor Bupati Nagan Raya Disanksi Akibat Menolak Divaksin Covid-19

5 ASN Kantor Bupati Nagan Raya Disanksi Akibat Menolak Divaksin Covid-19
Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Aceh Ir H Ardimartha. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Dia mengatakan vaksinasi tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19, sekaligus meningkatkan kekebalan tubuh bagi seluruh pelayan publik agar terhindar dari virus mematikan tersebut. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sebanyak lima ASN yang bertugas di Kantor Bupati Nagan Raya, Aceh, diberikan sanksi akibat menolak disuntik vaksin Covid-19.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News