5 Berita Terpopuler: Covid-19 Baru jadi Bencana Nasional, Bentrok TNI-Polri, Tak Ada yang Berubah PSBB

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April 2020.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Setelah 4.557 Kasus dan 399 Orang Meninggal, Jokowi Tetapkan COVID-19 Bencana Nasional
4. Kritik Keras ke Luhut Panjaitan
Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Ferdian Andi menilai gebrakan Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Panjaitan justru memukul mundur spirit pencegahan penyebaran corona virus (Covid-19).
Hal ini disampaikan Ferdian, setelah mencermati Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang diteken Luhut.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Rangkuman top 5 berita terpopuler di JPNN.com tentang Presiden Jokowi baru menetapkan covid-19 jadi bencana nasional kemudian ada bentrok TNI-Polri di Papua
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Ormas Kebablasan Bukan Diselesaikan dengan Revisi UU, tetapi Penegakan Hukum
- Legislator Fraksi PDIP: Kelakuan Ormas itu Refleksi Ulah Kekuasaan
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Mendagri Tito Didampingi Dirjen Bina Adwil Terima Menlu Denmark
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya