5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK Tahap 2 Dirapel, Negara Berpotensi Rugi Rp 871 Miliar Per Bulan, Anggaran Aman?

5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK Tahap 2 Dirapel, Negara Berpotensi Rugi Rp 871 Miliar Per Bulan, Anggaran Aman?
Penasihat FHNK2I Kota Kediri M. Badrul Munir (kanan) bersama salah satu PPPK guru tahap 2 seusai menerima SK PPPK dan tanda tangan kontrak kerja. Foto dokumentasi FHNK2I for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Minggu (24/4) tentang gaji PPPK Tahap 2 yang terima SK, negara berpotensi rugi Rp 871 miliar karena Pemda, Anggaran PPPK diklaim aman. Simak selengkapnya!

Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

1. Pemda Lelet Terbitkan SK PPPK, Negara Berpotensi Dirugikan Rp 871 Miliar per Bulan

Pengangkatan 293.860 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen tahap 1 dan 2 berjalan lambat.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang mempercepat proses penetapan NIP PPPK, tetapi kecepatan pusat ini tidak diimbangi dengan pemerintah daerah dalam menerbitkan SK. Terbukti sampai saat ini banyak guru honorer yang belum diangkat.

Mereka masih menyandang status guru honorer, padahal sudah lulus PPPK 2021.

"Saya benar-benar jengah dengan kondisi ini. Saya melihat pusat sudah berupaya semaksimal mungkin, sayangnya tidak diikuti Pemda," kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Minggu (24/4).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

5 berita terpopuler sepanjang Minggu (24/4) tentang gaji PPPK Tahap 2 yang terima SK, negara berpotensi rugi Rp 871 miliar karena Pemda, Anggaran PPPK Aman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News