5 Berita Terpopuler: Mana Regulasi untuk PPPK dan Honorer? NasDem Harus Jaga Anies Baswedan
Selasa, 04 Februari 2020 – 07:00 WIB

Honorer K2 menjadi PPPK gaji setara PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
5. Pak Tjahjo Membolehkan Pemda Rekrut Honorer, Tetapi Mana Regulasinya?
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah pusat sama sekali tidak mengurusi perekrutan tenaga honorer di daerah.
Menurut Tjahjo, kewenangan tenaga honorer non-ASN ada pada tangan kepala daerah dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Pemkab Nunukan, Kaltara, menyambut baik kebijakan kemenPAN RB yang akan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honor dengan syarat dibiayai oleh APBD dengan jumlah sesuai kebutuhan.
Baca selengkapnya, klik link di bawah ini :
Pak Tjahjo Membolehkan Pemda Rekrut Honorer, Tetapi Mana Regulasinya?
Rangkuman top 5 berita terpopuler di JPNN.com nasib PPPK dan honorer di daerah belum jelas karena regulasi belum ada hingga NasDem yang jagokan Anies Baswedan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Hasan Nasbi Batal Mundur dari Jabatan PCO, Prabowo Beri Perintah Ini
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!