5 Berita Terpopuler: Pesimistis Nasib Pengumuman PPPK Guru 2022, Ribuan Honorer Terancam, Jokowi Sentil Mas Nadiem
2. Kontrak Kerja Ribuan Honorer atau Non-ASN di Daerah Ini Hanya Sampai 31 Oktober 2023, Waduh
Penghapusan tenaga honorer atau non-ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Regulasi tersebut mengatur bahwa penghapusan tenaga honorer dilakukan pada 28 November 2023.
Menindaklanjuti ketentuan dimaksud, Pemkab Kaimana, Papua Barat, telah menerbitkan surat Nomor 800/21/2023 tanggal 16 Januari 2023 tentang pemetaan dan penataan pegawai.
Baca selengkapnya, klik link di bawah:
Kontrak Kerja Ribuan Honorer atau Non-ASN di Daerah Ini Hanya Sampai 31 Oktober 2023, Waduh
3. Bukan Hanya Honorer K2 Terdampak Instruksi Presiden, 4 Poin Pernyataan Anas, Simak yang Terakhir
Presiden Jokowi berbicara mengenai penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN, saat membuka Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (23/2).
5 berita terpopuler sepanjang Sabtu (25/2) tentang pengumuman PPPK guru 2022 pesimistis dilakukan bulan ini, ribuan honorer nasibnya terancam
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Jokowi Bakal Menonton Timnas U-23 Indonesia vs Irak di Kamar: Menang, Insyaallah
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart