5 Daerah Bantu Kaltim Perjuangkan Tambahan DBH Migas
Senin, 28 November 2011 – 22:44 WIB
Ditegaskannya pula, aturan bagi hasil ini merupakan produk UU Migas No 22 Tahun 2001 yang menurut dia banyak cacat hukumnya. Disebutkan begitu karena ada beberapa pasalnya yang digugurkan MK karena dinilai tak mendukung investasi dan praktik usaha migas yang berlaku di tingkat internasional.
Contoh jelasnya, sangat besarnya peran BP Migas yang bisa menentukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan aktivitas produksi migas, sehingga produksi migas menurun seperti sekarang. Pemberlakuan UU ini tentu menggerus penerimaan daerah sebab produksi migas dari hari ke hari cenderung turun. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kalimantan Timur akhirnya mendapat dukungan dari daerah penghasil lain dalam perjuangan mengubah porsi bagi hasil migas, lewat uji materiil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka