5 Fakta Kasus Penyebaran Berita Bohong Oleh Direktur TV Lokal Jatim di YouTube Aktual TV

5 Fakta Kasus Penyebaran Berita Bohong Oleh Direktur TV Lokal Jatim di YouTube Aktual TV
Penyebar konten hoaks bisa terjerat UU ITE dan masuk penjara. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

Yusri mengungkapkan selama delapan bulan beroperasi, ketiga tersangka berhasil meraup keuntungan miliaran rupiah. 

"Jadi, dalam kurun waktu delapan bulan, mereka mendapatkan keuntungan dari Rp 1,8 hingga Rp 2 miliar," ungkapnya. 

2. Konten Aktual TV juga Mengadu Domba TNI-POLRI 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan konten YouTube yang diunggah melalui kanal Aktual TV tidak hanya berita bohong. 

AZ dan dua tersangka lainnya juga mengunggah konten yang mengadu domba antara TNI dan Polri. 

Salah satu unggahan itu berjudul 'Gabungan POM TNI & Propam Segel Rumah Dudung Abdurrahman' dan 'Purn TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri'. 

"Ini Adu domba di era digital menimbulkan keonaran dalam rangka mencari keuntungan pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda, Jumat (15/10) 

3. Berkas Perkara Penyebaran Berita Bohong Sudah Siap Dibawa ke Pengadilan 

Berikut 5 fakta seputar perkara penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Aktual TV yang dilakukan oleh direktur TV lokal di Jawa Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News