5 Fakta Kasus Penyebaran Berita Bohong Oleh Direktur TV Lokal Jatim di YouTube Aktual TV

5 Fakta Kasus Penyebaran Berita Bohong Oleh Direktur TV Lokal Jatim di YouTube Aktual TV
Penyebar konten hoaks bisa terjerat UU ITE dan masuk penjara. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri menyatakan kasus penyebaran berita bohong atau hoax yang dilakukan Direktur TV Swasta Lokal BSTV, AZ dan dua tersangka lainnya lewat akun YouTube Aktual TV sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

Sehingga, ketiga tersangka akan segera diseret ke meja hijau. Namun, Yusri belum memerinci kapan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan. 

"Yang bersangkutan ini kita jerat UU ITE, Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, Juncto Undang-Undang tentang Hukum Pidana Pasal 28 dengan ancaman 10 tahun penjara," ucap Kombes Yusri. 

4. Polisi Tegaskan Aktual TV Bukan Produk Jurnalistik 

Meski AZ bekerja sebagai Direktur TV lokal di Jawa Timur, konten yang dimuat di kanal YouTube Aktual TV bukan merupakan produk jurnalistik. 

Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. 

"Ada konten yang dia buat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers," tegas Kombes Yusri. 

5. 3 Tersangka Diciduk Polisi Sejak Agustus 

Berikut 5 fakta seputar perkara penyebaran berita bohong melalui kanal YouTube Aktual TV yang dilakukan oleh direktur TV lokal di Jawa Timur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News