5 Fakta Seputar Kematian Mbak Oktavia Darmayanti, Nomor 2 Mengejutkan Sekali

5 Fakta Seputar Kematian Mbak Oktavia Darmayanti, Nomor 2 Mengejutkan Sekali
Polisi bersenjata saat mendatangi rumah Oktavia Darmayanti di Kampung Bukit Harapan, Way Kanan, Lampung, Senin (28/2). Belakang terungkap Mbak Oktavia Darmayanti yang ditemukan tewas gantung diri ternyata dibunuh. Foto: radarwaykanan

Menurut keterangannya kepada polisi, pertengkaran terjadi karena korban meminta cerai.

5. Hukuman Mati

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna memastikan pelaku akan dijerat pasal dengan ancaman hukuman berat.

Tidak hanya dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.

Jika dari hasil pemeriksaan terbukti pembunuhan Mbak Oktavia direncanakan, pelaku bisa dikenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (mar1/radarwaykanan)

 

Berikut fakta seputar kematian Mbak Oktavia Darmayanti. Ada fakta baru terungkap yang mengejutkan sekali


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News