5 Fakta Seputar Kematian Mbak Oktavia Darmayanti, Nomor 2 Mengejutkan Sekali
Sabtu, 05 Maret 2022 – 11:58 WIB

Polisi bersenjata saat mendatangi rumah Oktavia Darmayanti di Kampung Bukit Harapan, Way Kanan, Lampung, Senin (28/2). Belakang terungkap Mbak Oktavia Darmayanti yang ditemukan tewas gantung diri ternyata dibunuh. Foto: radarwaykanan
Menurut keterangannya kepada polisi, pertengkaran terjadi karena korban meminta cerai.
5. Hukuman Mati
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna memastikan pelaku akan dijerat pasal dengan ancaman hukuman berat.
Tidak hanya dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Jika dari hasil pemeriksaan terbukti pembunuhan Mbak Oktavia direncanakan, pelaku bisa dikenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (mar1/radarwaykanan)
Berikut fakta seputar kematian Mbak Oktavia Darmayanti. Ada fakta baru terungkap yang mengejutkan sekali
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka