5 Fakta Seputar Kematian Mbak Oktavia Darmayanti, Nomor 2 Mengejutkan Sekali
Sabtu, 05 Maret 2022 – 11:58 WIB
Menurut keterangannya kepada polisi, pertengkaran terjadi karena korban meminta cerai.
5. Hukuman Mati
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna memastikan pelaku akan dijerat pasal dengan ancaman hukuman berat.
Tidak hanya dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Jika dari hasil pemeriksaan terbukti pembunuhan Mbak Oktavia direncanakan, pelaku bisa dikenai dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (mar1/radarwaykanan)
Berikut fakta seputar kematian Mbak Oktavia Darmayanti. Ada fakta baru terungkap yang mengejutkan sekali
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas