5 Fakta Seputar Penetapan Tersangka Azis Samual Golkar, Nomor 4 Masih Misterius

5 Fakta Seputar Penetapan Tersangka Azis Samual Golkar, Nomor 4 Masih Misterius
Politkus Golkar Azis Samual resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya seusai ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama. FOTO: ilustrasi/ ANTARA/Jefri Aries

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Golkar Azis Samual telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama.

Berikut ini lima fakta seputar penetapan Azis Samual sebagai tersangka pada kasus tersebut:

1. Terancam 9 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan Azis sebagai tersangka seusai polisi melakukan gelar perkara.

Polisi juga menetapkan Azis Samual sebagai tersangka sesuai menemukan dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini, Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.

2. Peran Azis Samual

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut Azis Samual berperan menyuruh para eksekutor yang berprofesi sebagai debt collector untuk mengeroyok Haris Pertama.

Berikut ini faktar seputar penetapan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News