5 Fakta Seputar Penetapan Tersangka Azis Samual Golkar, Nomor 4 Masih Misterius

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Golkar Azis Samual telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama.
Berikut ini lima fakta seputar penetapan Azis Samual sebagai tersangka pada kasus tersebut:
1. Terancam 9 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan Azis sebagai tersangka seusai polisi melakukan gelar perkara.
Polisi juga menetapkan Azis Samual sebagai tersangka sesuai menemukan dua alat bukti yang cukup.
Dalam kasus ini, Azis Samual dijerat Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP Junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
2. Peran Azis Samual
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut Azis Samual berperan menyuruh para eksekutor yang berprofesi sebagai debt collector untuk mengeroyok Haris Pertama.
Berikut ini faktar seputar penetapan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pertama
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya