5 Fakta soal Alexway Mengaku Berdinas di Mabes Polri, Terakhir tentang Harga KTA Palsu

5 Fakta soal Alexway Mengaku Berdinas di Mabes Polri, Terakhir tentang Harga KTA Palsu
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengendara mobil bernama Alexway Hendra Himawan diberhentikan oleh polantas Polda Metro Jaya (PMJ) di Tol Dalam Kota pada Selasa (15/6) siang.

Alexway mendadak viral setelah peristiwa itu ramai diberitakan di media massa.

Berikut fakta-fakta seputar kasus pengendara Daihatsu Xenia berpelat B-2355-TKI tersebut.

1. Pelat Palsu

Kendaraan Daihatsu Xenia berpelat B-2355-TKI yang dikemudikan Alexway disetop lantaran diduga menggunakan pelat nomor palsu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, awalnya kendaraan tersebut melaju di lajur tiga Tol Dalam Kota dari Kuningan arah Semanggi

2. Memiliki Kartu Tanda Anggota

Pada saat diberhentikan oleh personel polantas Polda Metro Jaya, Alexway mengeluarkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.

Berikut ini 5 fakta kasus seorang pengendara mobil bernama Alexway Hendra Himawan mengaku berdinas di Mabes Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News