5 Fakta Soal Kasus Dinar Candy
Jumat, 06 Agustus 2021 – 05:31 WIB
Pihak kepolisian menangkap Dinar Candy di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Perempuan 28 tahun itu diciduk lantaran diduga melanggar UU ITE dan UU Pornografi.
3. Barang bukti.
Saat menangkap Dinar Candy, pihak kepolisian menyita dua telepon alias HP milik DJ tersebut.
Dua HP tersebut menjadi alat bukti yang digunakan Dinar Candy saat merekam dan mengunggah aksi berbikini di jalanan.
4. Tersangka.
Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pornografi.
Menurut aparat, Dinar Candy melanggar Pasal 36 UU 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Dinar Candy harus menerima akibat dari aksi berbikini yang dilakukannya saat protes PPKM Darurat.
BERITA TERKAIT
- Ridho Ilahi Berburu Baju Lebaran untuk Ibunda Jelang Hari Raya Idulfitri
- Dinar Candy Tidak Mau Berhenti Jadi DJ, Ini Alasannya
- Diminta Ko Apex Berhenti Nge-DJ, Dinar Candy: Ogah, Aku Enggak Mau Meninggalkan Fan
- Pamer Dapat Mobil Mewah dari Ko Apex, Dinar Candy Disindir Netizen
- Dinar Candy Pamer Dapat Mobil Mewah dari Ko Apex
- 3 Berita Artis Terheboh: Konon Rumah Atta Bernilai Rp 25 Miliar, Ivan Gunawan Malu