5 Fakta Soal Kasus Narkoba Velline Chu, Nomor 4 Mengejutkan

5 Fakta Soal Kasus Narkoba Velline Chu, Nomor 4 Mengejutkan
Penampakan penyanyi dangdut Velline Chu dan suaminya saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (10/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan telah mengungkap sejumlah fakta terkait penangkapan perempuan berusia 40 tahun itu.

Berikut 5 fakta soal kasus narkoba Velline Chu:

1. Waktu dan tempat penangkapan Velline Chu.

Velline Chu ditangkap di Perumahan Citra Grand, Komplek Klaster Garden, Jati Karya, Jati Sampurna, Bekasi pada 8 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

2. Velline Chu ditangkap bersama suami.

Tidak sendiri, Velline Chu diciduk bersama suaminya yang bernama Budi Haryanto.

3. Barang bukti.

Penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Sejumlah fakta akhirnya terungkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News