5 Fakta Soal Penetapan Rizky Billar sebagai Tersangka KDRT, Nomor 4 Mengejutkan

5 Fakta Soal Penetapan Rizky Billar sebagai Tersangka KDRT, Nomor 4 Mengejutkan
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan Lesti Kejora.

Sejumlah fakta terkait penetapan tersangka Rizky Billar pun akhirnya terungkap.

Berikut 5 fakta soal penetapan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT:

1. Waktu penetapan Rizky Billar sebagai tersangka.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10) malam.

Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.

2. Pasal yang menjerat Rizky Billar.

Polisi menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Aktor Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News