5 Fakta Soal Penetapan Rizky Billar sebagai Tersangka KDRT, Nomor 4 Mengejutkan
Kamis, 13 Oktober 2022 – 05:05 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Aktor Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas laporan Lesti Kejora.
Sejumlah fakta terkait penetapan tersangka Rizky Billar pun akhirnya terungkap.
Berikut 5 fakta soal penetapan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT:
1. Waktu penetapan Rizky Billar sebagai tersangka.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora pada Rabu (12/10) malam.
Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.
2. Pasal yang menjerat Rizky Billar.
Polisi menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Aktor Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.
BERITA TERKAIT
- Leslar Records Makin Eksis, Rizky Billar dan Lesti Kejora Perkenalkan Asila Maisa
- Rizky Billar dan Lesti Kejora Turun Tangan, Asila Maisa Rilis Lagu Menanti Waktu
- 3 Berita Artis Terheboh: Lesti Kejora Dituduh Operasi Plastik, Chika Sempat Diingatkan
- Lesti Kejora Dituding Operasi Plastik, Rizky Billar Bilang Begini, Tegas
- Timnas U-23 Indonesia Sukses Masuk Semifinal, Rizky Billar Menangis
- Ayu Ting Ting dan Komeng Makin Puas Belanja Online Berkat Garansi Tepat Waktu di Shopee!