5 Fakta Terbaru Bharada E Setelah jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Nomor 4 Baca 2 Kali
Kamis, 04 Agustus 2022 – 09:25 WIB
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi, bukan bela diri," kata Pak Andi.
5. Bharada E menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi.
Penyidik Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi terkait kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni tentang dugaan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 Ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Inilah 5 fakta baru seputar Bharada E yang terungkap dalam konpers di Markas Besar Polri malam tadi.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert