5 Fatwa MUI, Berikut Ini Penjelasan Asrorun Niam Sholeh

5 Fatwa MUI, Berikut Ini Penjelasan Asrorun Niam Sholeh
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. Foto: ANTARA/Aji Cakti

Kemudian, menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram. Orang yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.

Ketentuan keenam, orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.

Keempat, fatwa MUI tentang pendaftaran haji usia dini.

Kelima, fatwa MUI tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Asrorun Niam Sholeh menjelaskan lima fatwa MUI pada Munas X yang digelar 25- 26 November 2020.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News