5 Fatwa MUI, Berikut Ini Penjelasan Asrorun Niam Sholeh
Jumat, 27 November 2020 – 06:46 WIB
Kemudian, menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram. Orang yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.
Ketentuan keenam, orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.
Keempat, fatwa MUI tentang pendaftaran haji usia dini.
Kelima, fatwa MUI tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Asrorun Niam Sholeh menjelaskan lima fatwa MUI pada Munas X yang digelar 25- 26 November 2020.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Sikap MUI Terhadap Putusan MK, Pimpinan Parpol Sebaiknya Legawa
- Prabowo Gencarkan Silaturahmi Politik di Momen Idulfitri, MUI Bereaksi
- MUI Minta KPI Beri Sanksi untuk Tiga Stasiun TV yang Menayangkan 4 Acara ini
- Ni'am: Idulfitri Jadi Momentum Rekonsiliasi Nasional Menuju Perbaikan Negeri
- Pro Kontra Mudik Lebaran, Zainut MUI: Rasulullah saja Rindu Kota Kelahirannya