5 Fatwa MUI, Berikut Ini Penjelasan Asrorun Niam Sholeh

5 Fatwa MUI, Berikut Ini Penjelasan Asrorun Niam Sholeh
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. Foto: ANTARA/Aji Cakti

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan lima fatwa pada Munas (Musyawarah Nasional) X yang digelar 25- 26 November 2020.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menjelaskan lima fatwa MUI, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/11) malam.

Pertama, fatwa tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram.

Dalam fatwa tersebut terdapat empat ketentuan hukum yakni memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram).

Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

Ketentuan kedua, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

"Dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagaimana pada ketentuan kedua, terdapat perbedaan pendapat yakni satu wajib membayar fidyah dan kedua tidak wajib membayar fidyah," ujar Asrorun yang juga sekaligus juru bicara Komisi Bidang Fatwa pada sidang pleno.

Selanjutnya, ketentuan keempat keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) sebagaimana dimaksud pada ketentuan kedua antara lain adanya penularan penyakit yang berbahaya, cuaca ekstrem atau buruk, ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

Asrorun Niam Sholeh menjelaskan lima fatwa MUI pada Munas X yang digelar 25- 26 November 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News