5 Februari tak Kumpulkan Berkas, CPNS Dianggap Mundur

5 Februari tak Kumpulkan Berkas, CPNS Dianggap Mundur
Peserta melihat hasil tes SKB CPNS. Foto ilustrasi: Adiansyah/Batam Pos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama memberikan waktu selama 15 hari kerja untuk mengumpulkan berkas data diri bagi peserta CPNS yang belum melengkapi administrasi. Waktu pemberkasan dibuka selama 15 hari kerja, dari 16 Januari sampai 5 Februari 2019.

Bila sampai 5 Februari, berkasnya belum dimasukkan, otomatis calon peserta akan dianggap mengundurkan diri.

"Bila hingga 5 Februari 2019 CPNS tidak mengumpulkan berkas, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” kata Sekretaris Jenderal Kemenag M. Nur Kholis Setiawan, Rabu (23/1).

Sebelumnya, pada 15 Januari 2019 Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2018. Sebanyak 14.653 orang dinyatakan lulus dari total 265.273 pendaftar online CPNS Kemenag 2018.

“Saya ingin tegaskan, jangan sampai ada satu pun CPNS yang lulus, tertinggal dalam proses pemberkasan,” ujar Nur Kholis.

Pemberkasan dilakukan pada jam kerja, mulai 08.00 – 16.00 waktu setempat di satuan kerja masing-masing (alamat satker bisa dilihat pada lampiran pengumuman). Total terdapat 128 satuan kerja, yaitu : 11 unit Eselon I Pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.

Sekjen juga mengapresiasi kinerja para admin urusan kepegawaian yang telah bekerja keras selama proses seleksi CPNS Kemenag 2018. “Lakukan ini semua dengan ikhlas agar ini bisa memiliki nilai ibadah,” pesannya.

Kepala Biro Kepegawaian Ahmadi mengungkapkan sekurangnya terdapat tujuh tahapan seleksi CPNS Kemenag. Mulai dari perencanaan formasi, penetapan formasi, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), pemberkasan. Tahap akhir adalah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). (esy/jpnn)


Sebelumnya, pada 15 Januari 2019 Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2018.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News