Lolos Seleksi CPNS, Eh Ketahuan Calon Anggota Legislatif

Lolos Seleksi CPNS, Eh Ketahuan Calon Anggota Legislatif
Peserta CPNS saat mengikuti SKD. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Tahap pemberkasan terhadap peserta seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Jawa Timur yang dinyatakan lolos akhirnya tuntas. Sejumlah temuan muncul dalam tahapan tersebut.

Misalnya, temuan adanya peserta lolos seleksi yang batal diterima karena tak memenuhi syarat hingga absen. Panitia juga menemukan adanya peserta yang menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019 alias nyaleg.

Dalam tahap tersebut, pemprov melalui badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim memeriksa berkas persyaratan 1.971 peserta yang lolos seleksi CPNS. Hasilnya, 15 calon dinyatakan tidak lolos seleksi.

Di antara jumlah itu, enam orang tidak mengikuti fase tersebut. Mereka adalah CPNS untuk formasi dokter spesialis (3 orang) serta tenaga pendidikan-teknis (3 orang). ''Karena tidak hadir, secara otomatis mereka dinyatakan tak lolos,'' kata Kepala BKD Jatim Anom Surahno.

Enam peserta lainnya dinyatakan gagal lolos dalam fase pemberkasan karena berkas persyaratan yang mereka ajukan dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Seluruhnya adalah calon pegawai untuk formasi cum laude.

Masalahnya, enam peserta itu ternyata adalah lulusan dari lembaga pendidikan yang belum memiliki akreditasi A. Sedangkan persyaratannya, peserta lulus di formasi cum laude harus berasal dari PT yang mengantongi akreditasi A.

Yang menarik, dalam tahap pemberkasan itu, panitia mendapati satu peserta lolos CPNS yang ternyata masih tercatat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Padahal, sesuai dengan regulasi, CPNS dilarang terlibat dalam aktivitas politik. Baik menjadi pengurus/kader parpol maupun nyaleg. Temuan tersebut tengah ditangani BKD.

Panitia mendapati satu peserta lolos CPNS yang ternyata masih tercatat dalam Daftar Calon Tetap Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News